Di Pengadilan Negeri Tanjung terdakwa AIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan Sengaja Tidak Memiliki Izin Edar Terhadap Setiap Pangan Olahan Yang Dibuat Didalam Negeri Atau Yang Diimpor Untuk Diperdagangkan Dalam Kemasan Eceran kemudian di jatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan membebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus suplemen merek Frozen Detox; 1 (satu) lembar Nota Pembelian dari Toko Maju; 3 (tiga) bungkus suplemen merek Frozen Collagen; 7 (tujuh) bungkus suplemen merek Frozen Detox; 3 (tiga) botol suplemen merek CL Prime Collagen; 15 (lima belas) bungkus suplemen merek Lazel Gluta Pure; Dirampas untuk dimusnahkan;
Tidak terima dengan putusan PN Tanjung terdakwa AIL banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. PT Banjarmasin memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung dan membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, dan untuk ditingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Sumber : mahkamahagung.go.id