Panduan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) berisi sebagai berikut di bawah ini :
PANDUAN
DAN
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN (P2KB)
Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia
(PERDOSKI)
PENGURUS PUSAT
PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS KULIT DAN KELAMIN INDONESIA
(PP PERDOSKI)
JAKARTA 2007
TIM PENYUSUN
Narasumber :
Prof.DR.Dr. Siti Aisah Boediardja, Sp.KK(K)
Dr. Kusmarinah Bramono, Sp.KK(K), PhD
Dr. Erdina HD Pusponegoro, Sp.KK(K)
Dr. Sunardi Radiono, Sp.KK(K)
Komisi P2KB PERDOSKI :
Ketua: Dr. Titi Lestari Sugito, Sp.KK(K)
Sekretaris: DR.Dr. Aida SD Suriadiredja, Sp.KK
Anggota :
Prof.Dr. Sjaiful Fahmi Daili, Sp.KK(K)
Dr. Lukman Hakim, Sp.KK
Dr. Lis Surachmiati, Sp.KK
Dr. Srie Prihianti, Sp.KK, Ph.D
DAFTAR ISI
Halaman
Tim Penyusun .................................................................. iii
Daftar isi .................................................................. v
Sambutan Ketua BP2KB IDI ................................................ vii
Sambutan Ketua PP PERDOSKI ........................................ ix
Kata pengantar .............................................................. xi
Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Pendidikan
Keprofesian Berkelanjutan PERDOSKI
A. Pendahuluan ............................................................... 1
B. Dasar kebijakan ........................................................... 2
C. Tujuan .......................................................................... 3
D. Organisasi ............................................................... 3
E. Ketentuan umum ............................................................ 5
F. Penyelenggara P2KB ...................................................... 7
G Penyelenggaraan P2KB ................................................. 7
H. Perencanaan dan dokumentasi ...................................... 8
I. Alur proses sertifikasi ....................................................... 9
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Pendidikan
Keprofesian Berkelanjutan PERDOSKI
A. Pendahuluan ............................................................... 12
B. Akreditasi penyelenggaraan P2KB oleh komisi P2KB .... 12
C. Evaluasi borang penilaian diri ......................................... 13
D. Organisasi .... .............................................................. 15
Lampiran 1 : Pedoman perhitungan SKP P2KB PERDOSKI 17
Lampiran 2 : Surat rekomendasi kepada Kolegium IKKK .... 23
SAMBUTAN KETUA BP2KB IDI
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena skema Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) yang disusun dalam bentuk Buku Panduan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan P2KB serta Buku Log dan Borang Penilaian Diri telah selesai sebelum tanggal 30 September 2007, yaitu tenggang waktu yang diberikan dalam Aturan Peralihan Buku Pedoman Pelaksanaan Program P2KB (Continuing Professional Development) Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Apresiasi yang tinggi diberikan kepada Pengurus Pusat PERDOSKI, Kolegium Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin Indonesia, Komisi P2KB PERDOSKI, dan peserta Konferensi Kerja PERDOSKI (Juli 2007), yang telah bekerja keras dan dalam waktu relatif singkat telah berhasil menyusun dan menerbitkan buku ini.
Dalam buku ini tertera dengan jelas uraian kegiatan P2KB yang akan dilaksanakan, yaitu meliputi kegiatan pribadi, kegiatan internal, dan kegiatan eksternal yang diuraikan dalam 6 ranah kegiatan. Begitu juga PERDOSKI telah menetapkan perhimpunannya masuk dalam layanan kelompok medis intervensi, sehingga bobot kegiatan yang diharapkan dalam bidang kognitif sebesar 60%, psikomotor 20%, afektif 10%, dan nonklinik 10%. Nilai kegiatan P2KB pun ditetapkan dalam satu satuan atau satu nama angka kredit yaitu, satuan kredit partisipasi (SKP) IDI. Hal ini semua menunjukkan bahwa buku ini telah mengacu pada Undang-Undang Praktik Kedokteran No.29/ tahun 2004. Hasil Muktamar IDI Semarang (2006), dan buku Pedoman Pelaksanaan Program P2KB.
Pemakaian satu satuan atau satu nama angka kredit, yaitu SKP IDI, amatlah penting untuk dokumentasi dan pencatatan nasional terpadu pada Alur Proses Perolehan Akreditasi sampai dengan Rekomendasi. Dalam waktu dekat, BP2KB akan membangun sistem informasi P2KB berkomputer terpadu dengan sistem on-line yang akan terhubung dengan sistem informasi P2KB setiap PDSp/PDPP. Hal tersebut akan memudahkan pemberian Rekomendasi IDI sebagai akhir dari Alur Proses Perolehan Akreditasi sampai dengan Rekomendasi IDI.
Perlu ditekankan kembali tentang tujuan Program P2KB yang ditetapkan oleh IDI, yaitu: 1) mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme seorang dokter (berkualitas dan beretika) sesuai dengan standar kompetensi global; 2) terjaminnya suatu penyelenggaraan pelayanan kedokteran yang bermutu melalui upaya sertifikasi dokter. Buku ini diharapkan akan membantu para dokter spesialis kulit dan kelamin dalam mencapai tujuan tersebut dan memfasilitasi seluruh dokter spesialis kulit dan kelamin agar tidak bermasalah di kemudian hari, terkait dengan proses registrasi ulang yang harus dijalani.
Jakarta, September 2007
Ketua BP2KB IDI Pusat
Prof. Dr.I. Oetama Marsis, SpOG
SAMBUTAN KETUA PP PERDOSKI
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, bahwa Panduan Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) PERDOSKI telah selesai. Panduan ini berhasil disusun dalam waktu yang relatif singkat mengingat Pedoman P2KB IDI yang merupakan acuan dalam penyusunan Panduan PERDOSKI baru selesai akhir April 2007. Semula konsep awal Panduan dibuat oleh tim penyusun dari PP PERDOSKI pada Maret 2007 dengan mengacu hasil Muktamar IDI 2006. Selanjutnya dimatangkan dalam Komisi P2KB PERDOSKI dengan memperhatikan Pedoman IDI, serta dibahas untuk mendapat asupan perwakilan anggota dalam Konferensi Kerja PERDOSKI bulan Juli 2007. Suatu prestasi kerja yang sangat baik dari para penyusun. Untuk itu kepada seluruh anggota tim penyusun diucapkan penghargaan dan terima kasih atas kerja keras dan waktu serta pemikiran yang diberikan dalam menyusun panduan ini.
Panduan P2KB PERDOSKI merupakan hal yang sangat penting sebagai pegangan pengurus dan provider lain dalam menyelenggarakan kegiatan P2KB PERDOSKI, dan bagi anggota sendiri diperlukan untuk melaksanakan dan mencatat kegiatan P2KB masing-masing.
Karena sebenarnya sejak 1 Mei 2007 pencatatan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dokter untuk melakukan registrasi ulang pada 2011 harus telah dimulai.
Meskipun Pengurus Besar IDI pada bulan Agustus 2007 menetapkan bahwa jumlah satuan kredit partisipasi (SKP) minimum untuk mendapatkan registrasi ulang adalah 250 SKP IDI, PERDOSKI memutuskan bahwa untuk periode awal ini jumlah SKP minimum untuk anggota PERDOSKI adalah 150 SKP IDI. Hal ini diputuskan dengan pertimbangan bahwa pada periode awal ini masih banyak kendala dalam penyelenggaraan program maupun kendala bagi anggota untuk segera mengikuti ketentuan yang berlaku. Tentunya pada masa mendatang batas minimum SKP tersebut dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketetapan PB IDI.
Semoga dengan diterbitkannya buku panduan ini akan semakin meningkatkan profesionalisme para dokter spesialis kulit dan kelamin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Jakarta, September 2007
Pengurus Pusat PERDOSKI,
Dr. Kusmarinah Bramono, Sp.KK(K), PhD.
Ketua Umum
KATA PENGANTAR
Selaras dengan tuntutan peningkatan mutu pelayanan profesi dokter dan pengembangan IPTEK, Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) merupakan suatu keharusan bagi para dokter dalam menjalankan praktiknya. Melalui kegiatan P2KB diharapkan para profesi dokter mampu mempertahankan dan meningkatkan kompetensinya sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sesuai arahan dan kebijakan IDI, PP PERDOSKI bersama dengan Kolegium IKKK membentuk Komisi P2KB PERDOSKI, yang salah satu tugasnya membuat Buku Panduan P2KB PERDOSKI bagi para anggotanya dan para penyelenggara.
Buku Panduan P2KB PERDOSKI ini disusun mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Progran P2KB/CPD IDI tahun 2007 dengan beberapa penyesuaian sesuai dengan kondisi PERDOSKI. Rancangan Panduan ini telah dimintakan asupannya ke PERDOSKI Cabang, yang kemudian disempurnakan bersama pada Konferensi Kerja PERDOSKI tanggal 21-22 Juli 2007 di Jakarta.
Dalam buku panduan ini diuraikan latar belakang, dasar kebijakan, dan tujuan program P2KB. Pelaksanaan P2KB PERDOSKI dijelaskan dalam organisasi, ketentuan umum, penyelenggara dan penyelenggaraan P2KB, perencanaan dan dokumentasi, serta alur proses sertifikasi. Panduan ini juga dilengkapi dengan petunjuk teknis pelaksanaan P2KB PERDOSKI yang menyangkut akreditasi penyelenggaraan P2KB, pedoman penghitungan satuan kredit partisipasi (SKP), disertai beberapa isian/formulir yang diperlukan.
Diharapkan buku ini dapat digunakan, baik oleh para anggota maupun penyelenggara P2KB PERDOSKI, untuk merencanakan kegiatannya dalam kurun waktu 5 tahun. Di kemudian hari, buku pedoman dan seluruh dokumennya dapat diakses melalui website PERDOSKI: www.perdoski.org yang diharapakan dapat membantu semua anggota PERDOSKI setiap saat untuk mengisi dan memeriksa SKP yang telah dikumpulkannya.
Disadari bahwa buku panduan ini masih belum sempurna. Asupan, saran dan kritik sangat diharapkan guna penyempurnaan kegiatan P2KB di masa mendatang.
Akhir kata, diharapkan buku panduan ini bermanfaat bagi semua pihak yang terkait dalam program P2KB PERDOSKI sehingga tujuan memberi pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dapat tercapai.
Jakarta, September 2007
Penyusun
PEDOMAN PELAKSANAAN
PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN PERDOSKI
A. PENDAHULUAN
Disadari bersama bahwa kompetensi yang diperoleh lulusan dokter maupun dokter spesialis harus dipelihara dan ditingkatkan sebagai bekal untuk meningkatkan mutu pelayanan. Dengan adanya ilmu dan teknologi kedokteran yang berkembang pesat, perubahan pola penyakit, perubahan teknik diagnostik, manajemen dan pengobatan, serta adanya fenomena global (meningkatnya pemahaman pasien terhadap hak-haknya sebagai konsumen dalam hubungan dokter-pasien) menuntut setiap insan dokter harus belajar sepanjang menjalankan profesinya. Proses pembelajaran atau pendidikan berkelanjutan tersebut dikenal sebagai Pengembangan Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (P2KB) atau Continuing Professional Development (CPD). Yang dimaksud dengan P2KB adalah upaya pembinaan (oversight) bersistem bagi profesional, dalam hal ini dokter, yang bertujuan meningkatkan pengetahuan (knowledge) dan ketrampilan (skill), serta mengembangkan sikap (attitude) agar ia senantiasa dapat menjalankan profesinya dengan baik.
Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (PKB) atau Continuing Medical Education (CME) telah dikenal lama dan telah diterapkan IDI dengan angka kredit yang disebut sebagai satuan kredit partisipasi (SKP). Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan model lama hanya menekankan pada peningkatan pengetahuan, sedangkan P2KB mempertimbangkan semua aspek profesionalisme (kompetensi, akuntabilitas, altruisme, etika dan kolegialitas), bahkan kemampuan manajerial juga ikut dikembangkan. Oleh karena itu P2KB merupakan alat untuk mempertahankan, meningkatkan, mengembangkan, serta menambah pengetahuan, keterampilan dan perilaku profesional. Hal tersebut merupakan hal esensial standar profesi dokter dalam menjalankan tugas profesi. Dengan demikian P2KB dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan dan standar pelatihan.
Dalam muktamarnya yang ke-26 tahun 2006, IDI mengeluarkan Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Berkelanjutan. Untuk pelaksanaannya IDI pada tahun 2007 telah membuat Pedoman Pelaksanaan Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan. Pelaksana P2KB adalah semua Perhimpunan Dokter Spesialis (PDSp), Perhimpunan Dokter Pelayanan Pertama (PDPP), dan perhimpunan lainnya di lingkungan IDI. Salah satu tugas PERDOSKI sebagai organisasi profesi di bawah naungan IDI adalah mengatur pelaksanaan P2KB bagi para anggotanya.
B. DASAR KEBIJAKAN
1. Undang-undang Republik Indonesia No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran:
- Pasal 3: setiap dokter dan dokter gigi harus mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikannya.
- Pasal 28: setiap dokter yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan (PPKB) yang diselenggarakan oleh organisasi profesi kedokteran dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran. PPKB dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi kedokteran.
2. Permenkes no. 512 tahun 2007 tentang CPD Spesialis I dan Spesialis II
3. Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Berkelanjutan (PPPKB) IDI tahun 2006
4. Pedoman Pelaksanaan Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) IDI tahun 2007
5. Hasil keputusan Konferensi Kerja PERDOSKI tanggal 7-8 Januari 2006: PP PERDOSKI bersama Kolegium Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin (IKKK) membentuk Komisi Sertifikasi.
6. Hasil Konker XII PP PERDOSKI tanggal 21-22 Juli 2007
C. TUJUAN
Tujuan P2KB adalah :
1. Memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi anggota
2. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kulit dan kelamin kepada masyarakat melalui peran serta aktif dokter spesialis kulit dan kelamin dalam sistem kesehatan nasional dengan kemampuan keprofesian yang dapat dipertanggungjawabkan.
D. ORGANISASI
Pengelola P2KB adalah badan khusus yang dibentuk oleh PP PERDOSKI bersama Kolegium IKKK, terdiri atas Komisi P2KB yang berkedudukan di Pusat dan Tim P2KB yang berkedudukan di wilayah.
Komisi P2KB berkedudukan di Jakarta, terdiri atas:
1. Wakil yang ditunjuk oleh PP PERDOSKI
2. Wakil dari Kolegium
3. Wakil dari institusi pendidikan
Komisi P2KB bertugas:
1. Menyusun pedoman pelaksanaan P2KB PERDOSKI
2. Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan P2KB PERDOSKI
3. Memberi asupan kepada Badan P2KB (BP2KB) IDI Pusat mengenai akreditasi penyelenggaraan P2KB dalam bidang ilmu kesehatan kulit dan kelamin
4. Mengakreditasi kegiatan P2KB internal PERDOSKI.
5. Mengkonversi akreditasi penyelenggaraan kegiatan P2KB yang tidak sesuai dengan panduan P2KB PERDOSKI.
6. Mengevaluasi borang penilaian diri yang telah diperiksa Tim P2KB.
7. Memberikan rekomendasi kepada Kolegium IKKK yang akan memberi sertifikat untuk mengurus kompetensi resertifikasi ke Konsil Kedokteran Indonesia.
Tim P2KB berkedudukan di wilayah, disesuaikan dengan lokasi dan jumlah anggota, serta bertanggung jawab kepada Komisi P2KB. Tim P2KB minimal 3 orang yang terdiri atas:
1. Wakil dari PERDOSKI Cabang tempat kedudukan Tim P2KB.
2. Wakil institusi pendidikan (bila ada) di tempat kedudukan Tim P2KB.
Tim P2KB bertugas:
1. Memeriksa kebenaran dokumen P2KB yang menyertai borang penilaian diri anggota.
2. Menghitung SKP P2KB anggota yang tertera dalam borang penilaian diri.
3. Meneruskan borang penilaian diri yang telah diperiksa ke Komisi P2KB.
4. Memberi asupan kepada BP2KB IDI Wilayah mengenai akreditasi penyelenggaraan P2KB dalam bidang ilmu kesehatan kulit dan kelamin
Komisi P2KB dan Tim P2KB diangkat dan diberhentikan oleh PP PERDOSKI bersama Kolegium IKKK. Masa jabatan Komisi P2KB dan Tim P2KB mengikuti masa jabatan kepengurusan PP PERDOSKI.
Pembiayaan kegiatan Komisi dan Tim P2KB berasal dari:
1. Biaya pengurusan evaluasi P2KB dan rekomendasi sertifikat kompetensi yang diterima dari anggota melalui PP PERDOSKI
2. Sumber lain.
E. KETENTUAN UMUM
1. Kompetensi seorang dokter spesialis kulit dan kelamin (Sp.KK) dinilai setiap 5 tahun setelah menjalankan program P2KB yang ditetapkan dan disetujui oleh Komisi P2KB PERDOSKI.
2. Setiap anggota PERDOSKI wajib mengikuti P2KB untuk mendapatkan nilai SKP minimal 150 yang diperoleh dalam kurun waktu lima tahun yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi ulang.
3. Setiap dokter Sp.KK mencatat sendiri nilai SKP yang diperolehnya dari kegiatan P2KB dalam buku log, mengacu pada Pedoman Perhitungan SKP P2KB PERDOSKI (lampiran 1), kemudian memasukkannya dalam borang penilaian diri (lihat buku log dan borang penilaian diri) untuk diserahkan ke Tim P2KB berikut dokumen bukti.
4. Tim P2KB menyerahkan borang penilaian diri anggota kepada Komisi P2KB setelah diperiksa kebenarannya.
5. SKP diperoleh dengan mengikuti berbagai kegiatan yang dilakukan, baik secara mandiri, di lingkungan kerja, maupun yang berskala lokal, nasional dan internasional, yang terdiri atas 6 ranah:
a. Kegiatan pembelajaran (learning), yaitu kegiatan yang membuat seseorang mempelajari suatu tema, misalnya membaca artikel di jurnal, menelusuri informasi EBM melalui jurnal/internet/ pertemuan, atau menjadi peserta seminar/lokakarya/pelatihan.
b. Kegiatan profesional, yaitu kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan profesinya sebagai dokter dan memberinya kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, misalnya menangani pasien, menyajikan makalah, menjadi instruktur/ moderator dalam suatu seminar/lokakarya/pelatihan.
c. Kegiatan pengabdian masyarakat, yaitu kegiatan yang dilakukan sehubungan profesinya sebagai dokter untuk pengabdian kepada masyarakat umum, misalnya memberikan penyuluhan kesehatan (ceramah, penulisan artikel kesehatan, talk show dan sebagainya) atau terlibat dalam penanggulangan bencana.
d. Kegiatan pengabdian profesi, yaitu kegiatan yang dilakukan sehubungan profesinya sebagai dokter untuk pengabdian kepada masyarakat profesinya, misalnya duduk sebagai anggota/pengurus suatu pokja kesehatan/organisasi profesi kesehatan atau duduk sebagai panitia pelaksana suatu kegiatan P2KB organisasi profesi kesehatan.
e. Kegiatan publikasi ilmiah, yaitu kegiatan yang menghasilkan karya tulis di bidang kesehatan yang dipublikasi, misalnya menulis buku, menterjemahkan buku, atau menulis makalah yang dipublikasi di jurnal ilmiah.
f. Kegiatan pengembangan ilmu, yaitu kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan bidang ilmu kesehatan, misalnya melakukan penelitian, mendidik/mengajar/membimbing dan menguji.
6. Untuk setiap ranah kegiatan, diperhitungkan jumlah minimal dan atau maksimal nilai SKP
7. Dalam memperhitungkan SKP, PERDOSKI menetapkan perhimpunannya masuk dalam layanan kelompok medis dengan intervensi, sehingga bobot kegiatan yang diharapkan adalah bidang kognitif 60%, psikomotor 20%, afektif 10%, dan nonklinik 10%.
8. Satuan kredit partisipasi untuk kegiatan simposium, pelatihan, lokakarya/workshop diberikan oleh IDI. Khusus untuk anggota PERDOSKI, SKP tersebut bila perlu dapat dikonversikan dengan nilai SKP PERDOSKI oleh Komisi P2KB.
9. Topik yang wajib terdapat dalam P2KB PERDOSKI untuk mempertahankan kompetensi adalah:
a. Dermatologi infeksi
b. Dermatologi noninfeksi
c. Dermatologi alergo-imunologi
d. Dermatologi kosmetik
e. Tumor dan bedah kulit
f. Infeksi menular seksual
g. Kedaruratan kulit
F. PENYELENGGARA P2KB
Kegiatan P2KB di luar kegiatan mandiri dapat dilakukan oleh lembaga yang memenuhi syarat dan terakreditasi oleh Badan P2KB IDI. Penyelenggara P2KB di bidang ilmu kesehatan kulit dan kelamin yang otomatis diakui oleh IDI dengan asupan dari PERDOSKI:
1. Pusat pendidikan dokter spesialis kulit dan kelamin serta rumah sakit pendidikan utama dan jejaring
2. PERDOSKI Pusat
3. PERDOSKI Cabang
4. Kelompok Studi PERDOSKI
5. Organisasi profesi/seminat yang menjadi anggota IDI.
Selain yang disebut di atas, institusi/lembaga/organisasi yang akan menyelenggarakan P2KB di bidang ilmu kesehatan kulit dan kelamin harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Mempunyai misi yang sesuai dengan tujuan P2KB PERDOSKI.
2. Mempunyai struktur organisasi yang jelas.
3. Mampu menyelenggarakan P2KB sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan P2KB PERDOSKI.
Keterangan: Akreditasi berlaku sesuai ketentuan IDI.
Penyelenggara P2KB yang memerlukan akreditasi mengajukannya ke BP2KB IDI Pusat/Wilayah yang selanjutnya minta pertimbangan ke Komisi/Tim P2KB PERDOSKI melalui anggota ex officio PERDOSKI dalam BP2KB IDI Pusat/Wilayah.
G. PENYELENGGARAAN P2KB
Penyelenggaraan P2KB yang diakui oleh Komisi P2KB PERDOSKI harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Dilaksanakan dalam bentuk yang sesuai dengan salah satu bentuk kegiatan ilmiah untuk meningkatkan kompetensi
2. Mempunyai tujuan dan hasil akhir yang ingin dicapai dari kegiatan tersebut
3. Mempunyai daftar acara kegiatan ilmiah yang terdiri atas judul/ topik, alokasi waktu, dan nama pembicara
4. Mempunyai riwayat hidup setiap pembicara untuk menentukan kualifikasi pembicara.
5. Topik dalam bidang ilmu kesehatan kulit dan kelamin, sesuai dengan kaidah ilmiah yang lazim, sesuai dengan kode etik kedokteran, dan tidak bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat
6. Menyediakan sarana kegiatan ilmiah, termasuk identitas peserta, panitia, dan pembicara/pelatih, alat tulis, audio-visual, serta makalah yang disajikan.
7. Menyediakan fasilitas fisik untuk mendukung berjalannya kegiatan P2KB
8. Melakukan tes sumatif sebagai evaluasi, khusus pada lokakarya/pelatihan.
9. Memberikan kuesioner kepada peserta sebagai umpan balik mengenai penyelenggaraan secara keseluruhan dan masingmasing topik secara khusus meliputi judul, pembicara, isi makalah, cara presentasi
10. Menerbitkan sertifikat partisipasi dan sertifikat tanda lulus (bila diperlukan) dengan bobot, nomor, dan tanggal surat keputusan SKP IDI.
11. Lokasi tempat penyelenggaraan terjangkau.
H. PERENCANAAN DAN DOKUMENTASI
Perencanaan
Setiap dokter Sp.KK merencanakan sendiri P2KBnya sejak mendaftarkan diri ke PERDOSKI.
Dokumentasi
Seorang dokter Sp.KK yang menjalani profesinya harus melakukan dokumentasi P2KB selama periode 5 tahun dengan mengisi borang penilaian diri.
Dokumentasi dilaksanakan dengan:
1. Portofolio atau logbook
2. Sertifikat
3. Bukti publikasi
4. Lain-lain: surat tugas, bukti kehadiran dsb.
Borang penilaian diri terdiri atas:
I. Identitas anggota
II. Lingkup penilaian diri:
A. Kegiatan pembelajaran
B. Kegiatan profesional
C. Kegiatan pengabdian masyarakat
D. Kegiatan pengabdian profesi
E. Kegiatan publikasi ilmiah
F. Kegiatan pengembangan ilmu
III. Rekomendasi etik
IV. Kondisi kesehatan
I. ALUR PROSES SERTIFIKASI
1. Anggota PERDOSKI mengisi borang penilaian diri dan melengkapi dokumen yang diperlukan, kemudian mengirimnya ke Tim P2KB setiap tahun disertai surat pengantar dari PERDOSKI cabang tempat dia menjadi anggota.
2. Tim P2KB memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang menyertai borang penilaian diri dan menghitung jumlah SKP P2KB.
3. Borang penilaian diri yang telah diperiksa Tim P2KB dan telah memenuhi syarat, dikirim ke Komisi P2KB untuk dievaluasi. Bila SKP anggota belum memenuhi persyaratan, maka borang akan dikembalikan kepada anggota dengan catatan anjuran untuk menambah SKPnya.
4. Komisi P2KB melakukan evaluasi dan bilamana SKPnya sudah memenuhi syarat, memberikan surat rekomendasi kepada Kolegium IKKK (lampiran 2) untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi.
5. Kolegium IKKK mengeluarkan Sertifikat Kompetensi yang diberikan kepada anggota untuk dikirim ke Konsil Kedokteran Indonesia sebagai persyaratan mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR).
DIAGRAM ALUR PROSES SERTIFIKASI
SUMBER BACAAN
1. Frentz G. Continuing Medical Education: quality assurance and certification by the EADV. J Eur Acad Dermatol Venereol. 1995; 5 :103-8.
2. Ferrira M. Continuing Medical Education: a quality control system. British J Urol. 1998; 62: 463-7.
3. Chan KKW. Medical education: From continuing medical education to continuing professional development. Asia Pacific Family Medicine. 2002; 1: 88-90.
4. World Federation for Medical Education. Continuing Professional Development (CPD) of medical doctors-WFME Global Standard for Quality Improvement. Denmark; 2003.
5. Perhimpunan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin Indonesia. Standar Profesi, standar fasilitas pelayanan kesehatan dan pedoman etik dokter spesialis kulit dan kelamin. Jakarta; 2004.
6. Tang GWK. Continuing Professional Development – a Surrogate for Recertification. Ann Acad Med Singapore. 2004; 33: 711-4.
7. Kolegium Ilmu Penyakit Dalam. Pedoman Pendidikan & Pelatihan Kedokteran Berkelanjutan dan Resertifikasi Kompetensi Kolegium Ilmu Penyakit Dalam 2007. Jakarta; 2007
8. Ikatan Dokter Indonesia. Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Berkelanjutan (PPPKB) IDI 2006. Jakarta; 2006.
9. Ikatan Dokter Anak Indonesia. Panduan Continuing Professional Development IDAI 2007. Jakarta; 2007.
10. Ikatan Dokter Indonesia. Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (Continuing Professional Development) IDI 2007. Jakarta; 2007.
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN PERDOSKI
A. PENDAHULUAN
Kegiatan P2KB dilaksanakan di tingkat pusat dan cabang/wilayah, oleh karena itu diperlukan suatu petunjuk teknis pelaksanaan.
B. AKREDITASI PENYELENGGARAAN P2KB
Setiap penyelenggara P2KB di bidang ilmu kesehatan kulit dan kelamin harus mendaftar pada BP2KB IDI Pusat/ Wilayah yang akan minta asupan dari Komisi/ Tim P2KB PERDOSKI.
Penyelenggara kegiatan P2KB dapat otomatis diakui oleh PERDOSKI atau tidak otomatis diakui (harus memenuhi syarat tertentu). Penyelenggara kegiatan P2KB yang sudah diakui oleh PERDOSKI harus :
1. Mengajukan permohonan penyelenggaraan kegiatan P2KB kepada Badan P2KB IDI Pusat/Wilayah paling lambat 3 bulan sebelum tanggal kegiatan.
2. Menyertakan dokumen sebagai berikut:
a. Susunan panitia
b. Susunan acara kegiatan termasuk topik, pembicara/pelatih, alokasi waktu.
c. Daftar riwayat hidup pembicara/pelatih
3. Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan BP2KB IDI Pusat/Wilayah.
Penyelenggara kegiatan P2KB yang tidak otomatis diakui oleh PERDOSKI, selain harus menyerahkan dokumen tersebut di atas juga harus menyerahkan:
1. Struktur organisasi penyelenggara
2. Proposal kegiatan P2KB, termasuk tujuan dan hasil akhir yang ingin dicapai dari kegiatan tersebut.
3. Surat jaminan/izin dari penyedia tempat penyelenggaraan kegiatan, termasuk sarana kegiatan.
Dokumen dibuat rangkap dua dan dikirim ke Badan P2KB IDI Pusat/ Wilayah dengan tembusan ke Komisi/Tim P2KB PERDOSKI tempat penyelenggaraan P2KB.
C. EVALUASI BORANG PENILAIAN DIRI
Tugas anggota
1. Memiliki buku Pedoman dan Petunjuk Teknis P2KB PERDOSKI serta buku log dan borang penilaian diri P2KB PERDOSKI dari Komisi P2KB.
2. Mengikuti P2KB dengan memperhatikan proporsi muatan wajib untuk kompetensi sebagai dokter spesialis kulit dan kelamin.
3. Menyimpan dokumen (sertifikat, surat tugas, bukti kehadiran, sinopsis jurnal dll) dan mengisikannya ke buku log
4. Setiap tahun mengisi dan mengirim borang penilaian diri, buku log, serta dokumennya kepada Tim P2KB
5. Setiap tahun mengecek akumulasi pencapaian SKP diri pada data base PERDOSKI dan menginformasikan bila ada dokumen yang belum masuk kepada Tim P2KB.
6. Untuk mendapatkan rekomendasi, setiap anggota akan dimintakan biaya sesuai kebutuhan.
Tugas Tim P2KB
1. Menerima laporan dokumentasi kegiatan P2KB anggota di wilayahnya sepanjang tahun.
2. Melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen P2KB (borang penilaian diri, buku log, serta dokumen bukti) anggota sepanjang tahun serta mendokumentasikannya dalam data base anggota.
3. Jika ada data isian anggota yang dinilai tidak benar atau disangsikan kebenarannya, termasuk teguran dari komisi etik, dicatat dalam formulir hasil verifikasi (lihat buku log dan borang penilaian diri) .Tidak boleh mencoret dokumen P2KB anggota.
4. Mengirim borang penilaian diri anggota setiap tahun ke Komisi P2KB disertai fotokopi dokumen yang dinilai tidak benar atau disangsikan kebenarannya paling lambat 1 bulan setelah dokumen tersebut diterima.
Tugas Komisi P2KB
1. Menerima borang penilaian diri anggota tiap tahun disertai fotokopi dokumen yang dinilai tidak benar atau disangsikan kebenarannya dari Tim P2KB
2. Memeriksa dan menilai kembali jumlah SKP dalam borang penilaian diri anggota, termasuk mengkonversi SKP dari IDI bila diperlukan untuk anggota.
3. Setiap 5 tahun membuat rekomendasi kepada Kolegium IKKK paling lambat 1 bulan setelah menerima dokumen, dengan kemungkinan hasil sebagai berikut:
• Telah memenuhi nilai SKP sehingga LAYAK mendapat rekomendasi untuk memperoleh sertifikat kompetensi.
• Belum memenuhi nilai SKP dan dianjurkan untuk menambah nilainya dengan mengikuti kegiatan P2KB yang dianjurkan berikut ini:
1. .......................................................................
2. .......................................................................
3. ....................................................................... dst
D. ORGANISASI
Komisi P2KB
Sehubungan dengan tugas Komisi P2KB yang meliputi tugas akreditasi, evaluasi dan administrasi, dibentuk subkomisi dengan tugas sebagai berikut:
1. Subkomisi akreditasi
a. Menerima permohonan akreditasi penyelenggaraan P2KB.
b. Memeriksa kebenaran dokumen penyelenggara P2KB.
c. Menilai dan menentukan nilai SKP kegiatan tersebut.
d. Memberikan keputusan hasil akreditasi dan meneruskannya ke BP2KB IDI Pusat/Wilayah.
2. Subkomisi evaluasi
a. Menerima borang penilaian diri anggota yang telah diisi setiap tahun disertai fotokopi dokumen yang dinilai tidak benar atau disangsikan kebenarannya dari Tim P2KB
b. Memeriksa dan menilai kembali jumlah SKP dalam borang penilaian diri anggota, termasuk mengkonversi SKP dari IDI bila diperlukan.
c. Membuat rekomendasi kepada Kolegium IKKK paling lambat 1 bulan setelah menerima dokumen.
3. Subkomisi administrasi
a. Menggandakan buku Pedoman dan Petunjuk Teknis P2KB PERDOSKI, buku log dan borang penilaian diri P2KB PERDOSKI dan formulir yang diperlukan serta mengirimkannya ke Tim P2KB.
b. Melaksanakan administrasi semua surat dan dokumen yang masuk serta meneruskannya ke subkomisi yang bersangkutan.
c. Melaksanakan administrasi keuangan Komisi P2KB dan mempertanggungjawabkannya setiap tahun ke Ketua Komisi P2KB yang akan mempertanggungjawabkannya kepada PP PERDOSKI.
Tim P2KB
Tim P2KB terdiri atas minimal tiga orang dan berada di wilayah yang dibagi berdasarkan jumlah anggota dan lokasi sebagai berikut:
1. Wilayah Satu: berkedudukan di Medan dan mencakup anggota yang berada di Aceh, Sumatera Utara dan Riau.
2. Wilayah Dua: berkedudukan di Palembang dan mencakup anggota yang berada di Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, serta Bangka dan Belitung.
3. Wilayah Tiga: berkedudukan di Bandung dan mencakup anggota yang berada di Jawa Barat, kecuali Depok, Bogor dan Bekasi.
4. Wilayah Empat: berkedudukan di Jakarta Barat dan mencakup anggota yang berada di Jakarta Barat dan Banten.
5. Wilayah Lima: berkedudukan di Jakarta Timur dan mencakup anggota yang berada di Jakarta Timur dan Bekasi.
6. Wilayah Enam: berkedudukan di Jakarta Selatan dan mencakup anggota yang berada di Jakarta Selatan, Depok dan Bogor.
7. Wilayah Tujuh: berkedudukan di Jakarta Pusat dan mencakup anggota yang berada di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
8. Wilayah Delapan: berkedudukan di Semarang dan mencakup anggota yang berada di Jawa Tengah, kecuali Solo.
9. Wilayah Sembilan: berkedudukan di Yogyakarta dan mencakup anggota yang berada di DIY dan Solo.
10. Wilayah Sepuluh: berkedudukan di Surabaya dan mencakup anggota yang berada di Jawa Timur.
11. Wilayah Sebelas: berkedudukan di Denpasar dan mencakup anggota yang berada di Bali, NTB, dan NTT.
12. Wilayah Duabelas: berkedudukan di Samarinda dan mencakup anggota yang berada di seluruh Kalimantan.
13. Wilayah Tigabelas: berkedudukan di Makassar dan mencakup anggota yang berada di seluruh Sulawesi, Maluku dan Papua.
Lampiran 1
PEDOMAN PERHITUNGAN SKP
P2KB PERDOSKI
KEBUTUHAN SKP TIAP 5 TAHUN
Agar jenis kegiatan P2KB merata, jumlah SKP yang harus dikumpulkan dalam 5 tahun menurut ranah kegiatannya adalah sebagai berikut :
RANAH
KEGIATAN |
SKP |
A.
Pembelajaran |
50
- 75 |
B.
Profesional |
50
- 75 |
C.
Pengabdian masyarakat |
Minimum
5 |
D.
Pengabdian profesi |
Minimum
4 |
E.
Publikasi ilmiah |
Tanpa
maksimum |
F.
Pengembangan ilmu |
Tanpa
maksimum |
PERHITUNGAN SKP MENURUT JENIS KEGIATAN
A. Kegiatan pembelajaran
Jenis kegiatan |
SKP maksimum |
Dokumen |
|
1.
Pendidikan lanjutan non-degree di
dalam/luar negeri |
DN |
LN |
Sertifikat |
a. < 1 bulan |
10 |
20 |
|
b. 1
– 3 bulan |
15 |
25 |
|
c. 4
– 6 bulan |
20 |
30 |
|
d. 6 - 12 bulan |
25 |
35 |
|
3. Pendidikan
lanjutan degree di |
DN |
LN |
Ijazah |
dalam/luar negeri |
|
|
|
a. < 2 tahun |
30 |
50 |
|
b. ≥
2 tahun |
40 |
60 |
|
4.
Pelatihan/Penataran/Lokakarya/Work shop |
DN |
LN |
Sertifikat |
a. minimal 6 jam |
5 |
10 |
|
b. 7
– 12 jam |
8 |
20 |
|
c.
> 12 jam |
10 |
30 |
|
4. Keikutsertaan
dalam pertemuan ilmiah |
|||
a.
KONAS PERDOSKI b. PIT PERDOSKI c. Simposium/Seminar/Pertemuan
ilmiah
(minimum 6 jam) |
30/kegiatan 20/kegiatan 15 |
Sertifikat |
|
d. Kongres - Regional (3 hari) -
Internasional (3
hari) |
20 20 |
|
|
e.
Siang klinik/malam klinik
f. Journal Club
g. Mandiri PKB melalui internet /jurnal ( termasuk self assessment) |
2/kegiatan, maksimum 6 1/kegiatan, maksimum 5
1/kegiatan |
Buku log Bukti
hadir Buku log CPD dan lulus |
B. Kegiatan profesional
Jenis
kegiatan |
SKP maksimum |
Dokumen |
1.
Diagnostik dan
pengobatan sederhana a. < 1000 pasien/tahun b. 1000 – 1500
pasien/tahun c. > 1500 pasien/tahun |
5/tahun
7/tahun 10/tahun |
Fotokopi SIP Buku log |
2.
Intervensi
diagnostik (biopsi, PA, laboratorium khusus, uji kulit) a. < 100 / tahun b. 100 – 300 / tahun c.
> 300 / tahun |
5/tahun 10/tahun 15/tahun |
Fotokopi SIP Buku log |
3. Intervensi terapeutik (bedah
kulit, fototerapi, KIL) a. < 30 / tahun b. 30 – 60/ tahun c. > 60 / tahun |
5/tahun 10/tahun 15/tahun |
Fotokopi SIP Buku log |
4.
Pertemuan Ilmiah a. Penyaji makalah nasional b. Penyaji makalah internasional c. Pelatih workshop d. Moderator e. Penyaji journal
club f.
Moderator journal club |
3/kegiatan 5/kegiatan 5/kegiatan 2/kegiatan
1/kegiatan 1/kegiatan |
Sertifikat
Buku log Bukti hadir |
C. Kegiatan pengabdian masyarakat
JENIS
KEGIATAN |
SKP maksimum/
kegiatan |
DOKUMEN |
1. Panitia dalam
organisasi penyuluhan |
2 |
Surat
keputusan |
2. Penyuluhan
langsung |
3 |
Buku log |
3.
Wawancara/penyuluhan |
||
a. Media elektronik |
1 |
Buku log |
b. Media cetak |
1 |
Fotokopi
bukti |
4. Kerja sosial |
5 |
Surat keputusan
Buku log |
5. Tim bencana a.
Nasional b.
Internasional |
5 10 |
D. Kegiatan pengabdian profesi
JENIS
KEGIATAN |
SKP maksimum/
kegiatan |
DOKUMEN |
1. Kepengurusan PP PERDOSKI/
Kolegium IKKK (per periode) a. Pengurus inti b. Anggota pengurus |
15 10 |
SK penunjukan |
2. Kepengurusan PC
PERDOSKI /Pengurus MDVI/DPA/ Yayasan/ Kelompok Studi (per
periode) a. Pengurus inti b. Anggota pengurus |
10 5 |
|
3. Panitia kegiatan ilmiah (per kali) a. Lokal b. Nasional c. Regional/internasional |
3 5 8 |
|
4.
Juri kegiatan
ilmiah KONAS/PIT/kongres lain (per kali) a. Nasional b. Regional/ internasional |
2 3 |
|
5.
Kepengurusan Pusat
dalam Organisasi IDI (per periode) a. Pengurus inti b. Anggota pengurus |
10 5 |
|
6.
Kepengurusan Cabang dalam Organisasi IDI (per periode) a. Pengurus inti b. Anggota pengurus |
5 3 |
|
7.
Keanggotaan dalam organisasi PERDOSKI (per periode) a. Cabang b.
Kelompok Studi (2 SKP/ kelompok studi) |
2 26 |
Fotokopi kartu
anggota |
8.
Keanggotaan dalam
Organisasi IDI yang lain (per periode) a. IDI Cabang b. Perhimpunan lain / Seminat |
2 2 |
|
9. Kegiatan rapat organisasi a. KONAS b.
KONKER/RAKER/Lokakarya |
3 2 |
Daftar hadir |
E. Kegiatan publikasi ilmiah
Jenis
kegiatan |
SKP
maksimum/kali |
Dokumen |
|
Penulis
utama |
Penulis
kedua dst |
||
1. Majalah (per
kali) |
|
|
Fotokopi bukti |
a. Regional/Internasional → ISSN |
10 |
7 |
|
b. Regional/Internasional
terakreditasi |
15 |
10 |
|
c. Nasional → ISSN |
3 |
2 |
|
d. Nasional terakreditasi A-B-C |
8-5-3 |
5-3-2 |
|
e. Ilmiah Lokal → ISSN |
3 |
2 |
|
f. Ilmiah Popular |
2 |
1 |
|
g. Editor/ mitra bestari
majalah ilmiah |
2 |
1 |
|
2. Buku (minimal 50
halaman) a. Penulis seluruh buku b. Penulis bab dalam buku c. Editor buku d. Editor bab |
20 10 10 5 |
13 8 5 3 |
Fotokopi bukti |
3. Monograf/Video Pendidikan/ Leaflet
yang disebarluaskan |
5/10/3 |
3/5/1 |
Fotokopi bukti dan video |
4. Dokumentasi : a.
Tesis 1.
Penulis 2. Pembimbing b. Disertasi 1. Penulis 2.
Pembimbing |
|
|
Fotokopi bukti |
5 3 |
|
||
10 6 |
|
||
5.
Prosiding |
|
|
|
a. Penulis (per makalah) |
3 |
1 |
|
b. Editor (per prosiding) |
3 |
2 |
|
F. Kegiatan pengembangan keilmuan
Jenis kegiatan |
SKP Maksimum |
Dokumen |
1.
Mengajar di perguruan tinggi (per jam) |
1 |
Surat tugas |
2. Menjadi fasilitator
kegiatan P2KB (per jam) |
1 |
Jadwal |
3.
Penguji dalam ujian (per kali): ujian kasus, |
|
|
proposal,
hasil penelitian, ujian tertutup, |
|
|
ujian terbuka |
|
|
a. Lokal: |
|
|
- Strata 1 |
2 |
|
- Strata 2 |
3 |
|
- Strata 3 |
4 |
|
b. Nasional: |
|
|
- Strata 1 |
3 |
|
- Strata 2 |
4 |
|
-
Strata 3 |
5 |
|
4. Membuat soal ujian (ujian tulis, OSCE) yang terpakai (per kali) |
1 |
Buku log |
5.
Membimbing (per orang) |
|
Surat tugas |
a. Tutorial |
1 |
|
b. Tesis/S2 |
10 |
|
c.
Disertasi/S3 (dalam dan luar negeri) |
20 |
|
6. Peneliti (dalam dan luar negeri) |
10 |
|
Lampiran 2
SURAT
REKOMENDASI KEPADA KOLEGIUM IKKK
No. Jakarta,
Hal:
Rekomendasi Lampiran:
Kepada yth.
Ketua
Kolegium Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin di
Jakarta
Yang bertanda tangan
di bawah ini menerangkan bahwa: Nama :
Nomor anggota IDI :
Nomor anggota PERDOSKI :
Alamat :
berdasarkan penilaian atas dokumen P2KB, yang bersangkutan
dinyatakan telah memenuhi syarat sehingga layak mendapat rekomendasi untuk mem- peroleh sertifikat
kompetensi.
Ketua Komisi P2KB,
.......................................