Peraturan menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (PERMENDIKBUD RI) Nomor 73 TAHUN 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Bidang Pendidikan Tinggi berisi sebagai berikut di bawah ini :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2013
TENTANG
PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
BIDANG PENDIDIKAN TINGGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Bidang Pendidikan Tinggi;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
6. Peraturan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENDIDIKAN TINGGI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
3. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
(1) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang pendidikan tinggi merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan capaian pembelajaran dari jalur pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam jenis dan jenjang pendidikan tinggi.
(2) Penjenjangan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memfasilitasi pendidikan seseorang yang mempunyai pengalaman kerja atau memiliki capaian pembelajaran dari pendidikannonformal atau pendidikan informal untuk:
a. menempuh pendidikan formal ke jenjang/tingkat yang lebih tinggi dan/atau;
b. mendapatkan pengakuan kualifikasi lulusan jenis pendidikan tertentu dari perguruan tinggi.
(3) Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kursus atau pelatihan yang dilakukan secara terstuktur oleh lembaga kursus atau lembaga pelatihan.
(4) Pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan yang dilakukan secara mandiri, oleh keluarga, atau lingkungan.
Pasal 3
(1) Capaian pembelajaran pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan pengalaman kerja dapat disetarakan dengan jenjang kualifikasi tertentu pada pendidikan tinggi.
(2) Penyetaraan capaian pembelajaran pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan pengalaman kerja pada pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap capaian pembelajaran peserta didik yang telah memiliki ijazah SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan.
(3) Penyetaraan capaian pembelajaran pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan pengalaman kerja pada pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan mulai dari jenjang kualifikasi 3 (tiga) sebagai jenjang paling rendah sampai dengan jenjang kualifikasi 9 (sembilan) sebagai jenjang paling tinggi.
(4) Jenjang kualifikasi 3 (tiga) sampai jenjang kualifikasi 9 (sembilan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai kesetaraan dengan jenjang pandidikan formal sebagai berikut:
a. jenjang 3 setara dengan lulusan diploma 1;
b. jenjang 4 setara dengan lulusan diploma 2;
c. jenjang 5 setara dengan lulusan diploma 3;
d. jenjang 6 setara dengan lulusan diploma 4 atau sarjana terapan dan sarjana;
e. jenjang 7 setara dengan lulusan pendidikan profesi;
f. jenjang 8 setara dengan lulusan magister terapan, magister, atau spesialis satu;
g. jenjang 9 setara dengan lulusan pendidikan doktor terapan, doktor atau spesialis dua.
(5) Capaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.
(6) Capaian pembelajaran yang dihasilkan oleh proses pendidikan tinggi mengacu pada standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi.
Pasal 4
(1) Pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pengalaman kerja, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal dilakukan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL).
(2) RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk:
a. mengakui capaian pembelajaran yang diperoleh individu melalui pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat;
b. mengakui capaian pembelajaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh kementerian dan/atau lembaga di luar pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama sebagai dasar pemberian gelar yang setara; dan
c. mengakui tenaga ahli yang kualifikasinya setara dengan kualifikasi magister atau doktor sebagai dosen.
Pasal 5
(1) Kriteria penyelenggara yang berwenang melaksanakan RPL untuk memfasilitasi pembelajaran sepanjang hayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a:
a. program studi telah 2 (dua) kali secara berturutan dan pada saat pengusulan masih terakreditasi B dari badan akreditasi nasional yang berwenang atau badan akreditasi internasional yang setara;
b. lulusan terserap di dunia kerja atau berwirausaha berdasarkan studi pelacakan selama 3 (tiga) tahun secara berturutan;
c. memperoleh surat dukungan dari asosiasi profesi atau asosiasi industri yang memiliki badan hukum sesuai dengan peraturan perundangundangan dan telah beroperasi paling sedikit 5 (lima) tahun untuk bidang keahlian yang sesuai dengan program studi; dan
d. lolos uji portofolio perencanaan penyelenggaraan RPL yang dilakukan oleh tim pakar yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal.
(2) Prosedur pengusulan izin penyelenggara RPL untuk memfasilitasi pembelajaran sepanjang hayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mencakup:
a. Perguruan tinggi mengajukan proposal penyelenggaraan RPL dengan melampirkan:
1. dokumen evaluasi diri perguruan tinggi dan program studi;
2. surat keputusan ijin program studi;
3. surat keputusan akreditasi program studi;
4. dokumen studi pelacakan lulusan; dan
5. surat dukungan dari asosiasi profesi atau asosiasi industri yang memiliki badan hukum sesuai dengan peraturan perundanganundangan dan telah beroperasi paling sedikit 5 (lima) tahun untuk bidang keahlian yang sesuai dengan program studi.
b. Direktur Jenderal menugaskan tim pakar untuk melakukan uji kelayakan proposal.
c. Direktur Jenderal menetapkan perguruan tinggi yang telah lolos assesmen/uji kelayakan sebagai penyelenggara RPL.
(3) Menteri dapat menugaskan perguruan tinggi tertentu yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan RPL.
(4) Penyelenggaraan RPL dievaluasi secara berkala setiap 3 (tiga) tahun oleh Direktur Jenderal.
(5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat mencabut penyelenggaraan RPL.
Pasal 6
(1) Perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b wajib memenuhi kriteria:
a. peserta didik yang merupakan calon pegawai di kementerian/lembaga yang membawahi perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut dan memiliki ikatan dinas;
b. program pendidikan telah 2 (dua) kali secara berturutan dan pada saat pengusulan masih terakreditasi atau tersertifikasi dari suatu lembaga akreditasi atau lembaga sertifikasi nasional atau internasional yang setara;
c. penyelenggara dapat membuktikan bahwa capaian pembelajaran lulusannya sesuai kualifikasi pada jenjang KKNI bidang pendidikan tinggi tertentu berdasarkan uji kompetensi kerja dan evaluasi kinerja lulusan;
d. penyelenggara mempunyai sistem informasi akademik yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal untuk keperluan evaluasi akademik;
e. sudah memiliki sumber daya untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan rasio dosen dan mahasiwa sebesar 1:12 (satu banding dua belas) berkualifikasi magister atau setara dari program studi yang relevan;
f. lolos uji portofolio perencanaan penyelenggaraan RPL yang dilakukan oleh tim pakar yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal.
(2) Prosedur pengusulan izin penyelenggaraan RPL bagi penyelenggara pendidikan tinggi di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama sebagai dasar untuk memberikan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b mengajukan proposal penyelenggaraan RPL untuk uji kelayakan.
b. proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib berisi:
1. Evaluasi diri perguruan tinggi dan program studi;
2. Dokumen capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan standar kompetensi lulusan pada standar nasional pendidikan tinggi;
3. Analisis uji kesetaraan terhadap capaian pembelajaran lulusan yang setara dengan jenjang kualifikasi tertentu pada KKNI bidang pendidikan tinggi.
4. Lampiran yang minimal terdiri atas:
a) dokumen data peserta didik adalah calon pegawai/pegawai di instansi yang membawahi perguruan tinggi tersebut dan memiliki ikatan dinas;
b) dokumen yang menyatakan bahwa program pendidikan telah 2 (dua) kali secara berturutan dan pada saat pengusulan masih terakreditasi atau tersertifikasi dari suatu lembaga akreditasi atau lembaga sertifikasi nasional atau internasional yang setara;
c) akses kepada sistem informasi akademik yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal untuk keperluan evaluasi akademik;
d) dokumen data dosen berkualifikasi magister atau setara dari program studi yang relevan dengan rasio dosen dan mahasiwa sebesar 1:12 (satu banding dua belas).
c. Direktur Jenderal menugaskan tim pakar untuk melakukan uji kelayakan proposal;
d. Direktur Jenderal menetapkan perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b yang telah lolos uji kelayakan sebagai penyelenggara perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang dapat memberikan ijazah dan gelar tertentu.
(3) Perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang dapat memberikan ijazah dan gelar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) tahun oleh Direktur Jenderal.
(4) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat mencabut izin perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan untuk memberikan gelar.
Pasal 7
(1) Penyetaraan capaian pembelajaran tenaga ahli sebagai dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c hanya dapat diusulkan oleh perguruan tinggi yang:
a. memerlukan pendidik dengan keahlian tertentu yang langka;
b. memerlukan pendidik yang keahliannya tidak dapat dihasilkan oleh program studi yang telah ada;
c. memerlukan pendidik dengan pengalaman praktis yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan kompetensi mahasiswa; dan
d. lolos uji portofolio perencanaan penyelenggaraan RPL yang dilakukan oleh tim pakar yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal.
(2) Prosedur pengusulan izin penyelenggaraan RPL untuk mengakui tenaga ahli sebagai dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c mencakup:
a. perguruan tinggi mengajukan proposal penyelenggaraan RPL sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal untuk uji kelayakan;
b. proposal sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib berisi:
1. Evaluasi diri perguruan tinggi dan program studi;
2. Analisis kebutuhan dosen sesuai dengan rencana strategis perguruan tinggi dan peraturan perundang-undangan;
3. Rencana pengembangan dosen;
4. Analisis uji kesetaraan terhadap calon dosen yang dilakukan oleh senat Akademik terkait capaian pembelajaran yang setara dengan jenjang kualifikasi 8 atau 9 pada KKNI bidang pendidikan tinggi dengan melampirkan:
a) ijazah calon dosen pada pendidikan sebelumnya;
b) bukti kredibilitas institisi pendidikan tinggi yang mengeluarkan ijazah dalam bentuk pernyataan akreditasi program studi atau perguruan tinggi pendidikan penyelenggara;
c) sertifikat kompetensi kerja dari asosiasi profesi atau asosiasi industri yang memiliki badan hukum sesuai dengan peraturan perundangan dan telah beroperasi minimal selama 5 (lima) tahun, untuk bidang keahlian yang sesuai dengan program studi;
d) surat dukungan dari asosiasi profesi atau asosiasi industri yang memiliki badan hukum sesuai dengan peraturan perundangan dan telah beroperasi minimal selama 5 (lima) tahun, untuk bidang keahlian yang sesuai dengan program studi.
e) surat keterangan berkelakuan baik dari calon dosen;
f) bagi calon dosen berkeahlian langka dan belum ada asosiasi profesinya harus menyertakan pernyataan keahlian dari sejawat pada profesi yang relevan.
c. Direktur Jenderal menugaskan tim pakar untuk melakukan uji kelayakan proposal;
d. Direktur Jenderal menetapkan perguruan tinggi yang telah lolos uji kelayakan sebagai penyelenggara RPL bagi tenaga ahli.
(3) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dievaluasi secara berkala setiap 3 (tiga) tahun oleh Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencabut izin Perguruan tinggi sebagai penyelenggara RPL bagi tenaga ahli.
Pasal 8
(1) Calon peserta didik dengan pendidikan formal, nonformal atau informal dari negara asing dan akan melanjutkan studi di pendidikan tinggi di Indonesia dapat menyetarakan capaian pembelajaran yang diperolehnya pada perguruan tinggi yang telah memperoleh ijin menyelenggarakan RPL.
(2) Calon dosen dengan pendidikan formal, nonformal atau informal dari negara asing dan akan menjadi dosen di perguruan tinggi di Indonesia dapat menjadi dosen pada perguruan tinggi setelah perguruan tinggi tersebut memperoleh ijin penyelenggaraan RPL penyetaraan tenaga ahli sebagai dosen.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 10
(1) Dalam menjamin mutu KKNI bidang pendidikan tinggi, Direktorat Jenderal mempunyai tugas dan fungsi:
a. mengevaluasi kesesuaian perangkat KKNI bidang pendidikan tinggi mencakup peraturan, diskriptor, panduan, mekanisme sosialisasi, dokumen standar implementasi dan aspek pendukung lainya, dan melakukan penyesuaian, pengubahan atau pengembangan;
b. secara berkala meninjau ulang deskriptor untuk ke 9 (sembilan) jenjang kualifikasi yang terdapat dalam KKNI bidang pendidikan tinggi dengan memperhatikan dan mengantisipasi perkembangan yang terjadi pada bidang ketenagakerjaan di dalam maupun di luar negeri;
c. mengkaji kesetaraan sistem kualifikasi internasional dengan KKNI bidang pendidikan tinggi dan menyampaikan hasil kajian kepada Direktur Jenderal untuk disampaikan pada pihak yang berkepentingan;
d. melakukan proses referensi posisi kerangka kualifikasi negara lain atau kerangka kualifikasi regional terhadap KKNI bidang pendidikan tinggi;
e. melakukan proses referensi kualifikasi sumber daya manusia pada berbagai sektor baik nasional maupun internasional terhadap kualifikasi yang terdapat pada KKNI bidang pendidikan tinggi;
f. berkoordinasi dengan kementerian teknis, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT) atau lembaga akreditasi lainnya yang diakui oleh pemerintah baik pada tingkat nasional maupun internasional, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), atau lembaga lain yang menyusun standar pendidikan atau standar kompetensi kerja dan diakui oleh pemerintah baik pada tingkat nasional maupun internasional, lembaga sertifikasi kompetensi, lembaga sertifikasi profesi, asosiasi profesi, asosiasi industri, baik pada tingkat nasional maupun internasional serta badan atau lembaga lain di tingkat nasional yang terkait dengan penjaminan mutu sumber daya manusia pada level kualifikasi 3 sampai dengan 9.
(2) Dalam penerapan KKNI bidang pendidikan tinggi oleh pemangku kepentingan, Direktorat Jenderal mempunyai tugas dan fungsi:
a. melakukan sosialisasi KKNI bidang pendidikan tinggi dan strategi implementasinya kepada para pemangku kepentingan dan pengambil keputusan di bidang pengembangan sumberdaya manusia;
b. mewajibkan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat keterangan pendamping ijazah yang menjelaskan kualififikasi lulusan sesuai dengan jenjang KKNI bidang pendidikan tinggi;
c. mendorong kementerian teknis dan pemangku kepentingan untuk memberi penghargaan pada lulusan perguruan tinggi berbasis pada kualifikasi;
d. menyusun dan mensosialisasikan profil pendidikan tinggi indonesia yang mencakup informasi program studi yang kualifikasi lulusannya sesuai dengan jenjang kualifikasi pada KKNI bidang pendidikan tinggi;
e. berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, kementerian teknis dan lembaga negara lainnya.
(3) Dalam menerapkan KKNI di bidang kurikulum pendidikan tinggi, Direktorat Jenderal mempunyai tugas dan fungsi:
a. memberikan masukan, konsultasi, pembimbingan/pendampingan, mendorong dan memfasilitasi terjadinya proses penerapan KKNI bidang pendidikan tinggi di perguruan tinggi pendidikan tinggi;
b. menyusun kebijakan, regulasi, dan panduan tentang penyusunan kurikulum program studi yang mengacu pada KKNI bidang pendidikan tinggi;
c. mengevaluasi pelaksanaan kurikulum oleh program studi terhadap pencapaian jenjang kualifikasi pada KKNI bidang pendidikan tinggi;
d. mengevaluasi deskripsi capaian pembelajaran minimal yang diusulkan oleh program studi sebagai dasar penetapan standar kompetensi lulusan program studi oleh Menteri;
e. mengevaluasi secara berkala deskripsi capaian pembelajaran minimal yang diusulkan oleh program studi sebagai dasar penetapan standar kompetensi lulusan program studi oleh Menteri;
f. mengevaluasi secara berkala deskripsi capaian pembelajaran program studi yang telah ditetapkan sebagai standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi untuk digunakan sebagai rujukan nasional bagi program pendidikan terkait;
g. bersama tim pakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf c, dan Pasal 7 ayat (2) huruf c, menjamin akuntabilitas dan kompatibilitas substansi proposal penyelengaraan RPL dan usulan capaian pembelajaran dari program studi; dan
h. berkoordinasi dengan BAN-PT atau lembaga akreditasi lainnya yang diakui oleh pemerintah baik pada tingkat nasional maupun internasional, BSNP, atau lembaga lain yang menyusun standar pendidikan atau standar kompetensi kerja dan diakui oleh pemerintah baik pada tingkat nasional maupun internasional, lembaga sertifikasi kompetensi, lembaga sertifikasi profesi, asosiasi profesi, asosiasi industri, baik pada tingkat nasional maupun internasional serta badan atau lembaga lain di tingkat nasional yang terkait dengan penjaminan mutu sumber daya manusia pada level kualifikasi 3 sampai dengan 9.
(4) Dalam menerapkan KKNI bidang pendidikan tinggi, perguruan tinggi mempunyai tugas dan fungsi:
a. setiap program studi wajib menyusun deskripsi capaian pembelajaran minimal mengacu pada KKNI bidang pendidikan tinggi sesuai dengan jenjang.
b. setiap program studi wajib menyusun kurikulum, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum mengacu pada KKNI bidang pendidikan tinggi sesuai dengan kebijakan, regulasi, dan panduan tentang penyusunan kurikulum program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
c. setiap program studi wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu internal untuk memastikan terpenuhinya capaian pembelajaran program studi.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 831
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Muslikh, S.H.
NIP 195809151985031001